Penyegelan Markas Ahmadiyah di Depok Berjalan Alot

Penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah di Sawangan, Depok oleh Satpol PP pada Sabtu malam, 3 Juni 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP Kota Depok, melakukan penyegelan kembali markas Jemaah Ahmadiyah Indonesia, atau JAI di Kawasan Sawangan Depok, Jawa Barat pada Sabtu malam, 3 Juni 2017. 

Sempat disebutkan bahwa Satpol PP telah melakukan penggeledahan tanpa izin. Namun, menurut Kepolisian bahwa sebelumnya memang telah ada penyegelan di masjid Ahmadiyah tersebut. Atas hal itu, upaya penyelidikan kemudian dilakukan aparat Kepolisian.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengungkapkan, penyegelan terpaksa dilakukan, lantaran segel telah dirusak oleh oknum JAI. 

“Kami di sini untuk memasang kembali palang pintu yang dirusak oleh oknum JAI, termasuk memperkuat segel yang sudah terpasang pada saat penyegelan yang keenam kalinya pada tanggal 23 Februari 2017 lalu,” kata Dudi kepada wartawan di lokasi kejadian.

Langkah selanjutnya, kata Dudi, pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke pimpinannya.  

Sementara itu ,terkait perusakan segel markas Ahmadiyah, polisi telah melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus menyita sejumlah barang bukti.

Pantauan VIVA.co.id di lapangan melaporkan, langkah hukum yang dilakukan polisi sempat berjalan alot, lantaran mendapat pertentangan dari pihak Ahmadiyah.

“Perlu diketahui, kehadiran kami untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana, terkait perusakan segel yang dipasang oleh Pemkot Depok. Kami lakukan penyelidikan untuk mencari pelaku perusakan segel,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho.

Terkait kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dirusak oleh pelaku. “Barang bukti yang kita amankan, ada kayu dan barang-barang yang dirusak dan CCTV,” tutur Teguh.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, selain upaya penegakan hukum, kehadiran polisi di lokasi kejadian, yaitu untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari pihak luar terhadap jemaah Ahmadiyah.    

"Biar bagaimana pun, mereka (Ahmadiyah) adalah warga negara yang juga harus kami lindungi," katanya. (asp)