Korban Persekusi di Cipinang Muara Dipukul Berkali-kali

Ilustrasi pria mengamuk
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – AM (22 tahun), anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan salah satu tersangka pemukulan terhadap bocah korban persekusi, PMA (15), berperan memukul korban dengan tangan kiri sebanyak tiga kali di bagian pipi kanan PMA.

"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 2 Juni 2017.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu M (57) yang merupakan warga sekitar, berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali atau lebih sedikit ketimbang AM. Setidaknya ada lima saksi yang telah diperiksa terkait kasus intimidasi ini. Sampai pada akhirnya AM dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti tindakannya memenuhi unsur pidana. Namun demikian, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami dapatkan informasi bahwa benar ada kejadian tersebut. Kemudian kami mencari pelaku," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus persekusi yang menimpa bocah bernama PMA (15). Sejauh ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait hal tersebut. Namun, baru AM dan MAT yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya orang di bawah umur menjadi viral di media sosial. Bocah berinisial PMA tersebut diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Persekusi sendiri adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.