Adik Ipar Pelaku Bom Kampung Melayu Ditetapkan Tersangka

Polisi dari tim Inafis dan Puslabfor Polri menyelidiki dampak ledakan bom di Kampung Melayu, Rabu malam (24/5/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus teror bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu. Keempat orang tersebut berinisial AS, WS, JS dan HR.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, pelaku AS, WS dan JS ditetapkan tersangka pada 31 Mei 2017. Kemudian HR, adik ipar dari pelaku bom bunuh diri AS, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 2 Juni 2017. 

Tersangka ditahan di Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Sudah resmi dilaksanakan penahanan," kata Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, HR diamankan dari kediamannya di Kampung Paledang, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, sejak Rabu, 31 Mei 2017. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Diduga kuat terlibat," kata Yusri, Jumat, 2 Juni 2017.

Dari percakapan dalam barang bukti ponsel yang diamankan Densus 88, menjadi petunjuk kuat keterlibatan HR dalam aksi peledakan. HR menghubungi dua pelaku bom bunuh diri, yakni AS dan INS.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus 88) anti teror melakukan penangkapan terhadap sembilan orang yang diduga terkait dengan kasus teror bom di terminal Kampung Melayu. Kemudian, tiga orang di antaranya dilepaskan. 

Setyo mengatakan, dua di antaranya belum ditetapkan status hukumnya. Sebab, masih dalam proses pemeriksaan. "Hasil pemeriksaan lanjutan untuk barang bukti ditemukan di rumah tersangka Ahmad Sukri. Ditemukan barang bukti yang sama dengan diduga bom kampung Melayu, satu kontainer panci presto, 24 sentimeter ukurannya. Mereknya sama dengan yang diduga (digunakan untuk bom di Kampung Melayu)," ujarnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan Ahmad Sukri di Garut, Jawa Barat, Setyo mengungkapkan, ditemukan sejumlah bahan untuk teror bom di Kampung Melayu. "Yang kedua ditemukan casing detenator. Itu dibuat dari lempengan kaleng minuman dan serbuk korek api dan isian bahan peledak utama TATP. Ditemukan di rumah Ahmad Sukri," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi  UU. (mus)