Polisi Ternyata Bergerak Datangi Rumah Habib Rizieq
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id – Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rahmat menyatakan, polisi sejauh ini sudah melakukan semua prosedur hukum, terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Apalagi, alat bukti yang dipegang juga dianggap sudah kuat.
Kata Agus, polisi bahkan sudah mengantongi tiga alat bukti untuk menjerat pimpinan Front Pembela Islam tersebut.
"Ada tiga alat bukti yang sudah dikantongi. Pertama, berdasarkan keterangan 11 saksi. Kedua, keterangan ahli sebanyak 13 orang, dan alat bukti pesan elektronik percakapan tersebut (ketiga)," kata Agus kepada tvOne, Rabu 31 Mei 2017.
Selain itu, penetapan juga mengacu dari hasil Laboraturium Forensik Digital terhadap konten dua telepon seluler Habib Rizieq dan Firza Husein, serta keterangan satu provider --Telkomsel-- atas nama keduanya.
"Surat perintah penangkapan sebenarnya tak akan keluar, apabila yang bersangkutan hadir saat pemanggilan satu dan kedua. Tetapi, seiring perjalanan, kami sudah temukan cukup alat bukti untuk bisa menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Usai penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka obrolan pornografi, polisi sudah melakukan beberapa upaya tindak lanjut berupa pencarian. Langkah ini merupakan prosedur penangkapan polisi terhadap tersangka. Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan imigrasi dan didapati informasi Habib Rizieq sudah meninggalkan Tanah Air sejak 26 April lalu.
"Status DPO (Daftar Pencarian Orang) keluar, karena dari informasi yang didapat hasil koordinasi dengan imigrasi, beliau tidak di Tanah Air sejak 26 April. Kami juga sudah coba sambangi rumah yang bersangkutan, namun tak ada," beber Agus.