Ini Cara Imigrasi Pulangkan Habib Rizieq dari Arab

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan Rizieq Syihab alias Habib Rizieq sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penetapan tersangka kasus dugaan pornografi.

Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyiapkan berbagai keperluan untuk memulangkan Rizieq Syihab alias Habib Rizieq dari Arab, usai kepolisian menetapkan tersangka pornografi itu sebagai buronan dan memasukan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, pihak telah berkoordinasi dengan kepolisian tentang pemulang Rizieq dan menyiapkan keperluan prosedural.

"Koordinasi secara lisan kita sudah. Tapi kita kan juga memerlukan administrasi kelengkapan, sehingga prosedurnya ada dan proporsional. Imigrasi selalu siap membantu," kata Ronny F. Sompie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.

Ronny mengatakan, berdasarkan pengalaman yang ada, untuk mempermudah pemulangan WNI, Dirjen Imigrasi biasanya akan mencabut paspornya terlebih dulu.

"Kemudian kita koordinasikan dengan imigrasi di negara setempat untuk dipulangkan, dengan diberikan surat perjalanan. Itu yang bisa kita lakukan," ujar Ronny. 

Namun, kata Ronny, pihaknya tidak bisa serta merta berinisiatif untuk itu. Pemulangan itu masih tergantung bagaimana sikap kepolisian sebagai penegak hukum. 

"Karena yang memiliki kompetensi penegakan hukum itu adalah penyidik Polri. Tentu koordinasi dengan melengkapi administrasi itu akan lebih baik," kata Ronny. 

Rizieq telah dinyatakan sebagai buronan karena menghilang saat akan ditangkap petugas kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017, sementara Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus ini, Rizieq menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan. Sementara Firza, tetap berada di Indonesia dan memenuhi semua panggilan penyidik.