'Ada Executive Order di Balik Kasus Habib Rizieq'

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA/Ramdani

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, menuding ada pihak yang mengatur kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Salah satu kuasa hukum, Kapitra Ampera mengatakan, polisi sampai hari ini tidak pernah mengungkapkan siapa yang melaporkan kasus tersebut, termasuk apa kepentingannya. 

"Ada yang order, ada tangan-tangan terselubung yang bermain yang menggerakkan kepolisian. Ada dugaan ada executive order di sini. Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Menurut Kapitra, penetapan tersangka kliennya juga terkesan dipaksakan. Sebab, alat bukti polisi berupa percakapan mesum tersebut dinilai tidak valid. Kalau pun percakapan itu benar adanya, hal itu juga tidak tergolong tindak pidana karena tidak merugikan kepentingan publik. Daripada itu, pihaknya mendorong polisi mencari siapa penyebar chat tersebut 

"Kalau pun sebenarnya ada, itu dibuat untuk kebutuhan sendiri dan kepentingan pribadi. Itu tidak melanggar hukum menurut pasal 4 undang-undang 44 tahun 2010. Kepentingan publik apa yang terlanggar dalam komunikasi ini dalam konteks ini," ujarnya. 

Sebelumnya polisi menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin siang, 29 Mei 2017. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.