Pengadilan Tinggi DKI Sudah Tunjuk Lima Hakim Kasus Ahok

Usai Divonis, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menunjuk lima hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara penodaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, penunjukan lima orang hakim itu dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2017. Mereka yang ditunjuka adaah Imam Sungudi sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak.

"Sudah diputuskan pada Jumat, tapi baru Senen disampaikan kepada majelis hakim," kata Suhadi saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 28 Mei 2017.

Setelah nanti berkas dari pengadilan dikirim ke majelis hakim yang telah resmi ditunjuk, majelis hakim kemudian akan mempelajari berkas banding dengan seluruh anggota. Kemudian akan dilakukan musyawarah dan putusannya.

"Serahkan ke majelisnya, semua anggota akan mempelajari berkas, kalau sudah selesai, menentukan kapan musyawarah. Putusan tidak akan lama, ini beda dengan pengadilan tingkat pertama yang ada pemeriksaan saksi dan terdakwa," katanya.

Seperti diketahui, Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Hakim menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam putusannya, Ahok langsung ditahan. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Ahok kemudian sempat mengajukan banding, namun putusan untuk banding dicabut dan dia menerima putusan tersebut. Namun begitu, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.