Kuasa Hukum Ahok Cabut Banding, Bagaimana dengan Kejaksaan?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Kuasa Hukum terdakwa kasus penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi mencabut permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak PN Jakut juga mengonfirmasi telah menerima pencabutan banding tersebut.

Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya menerima pernyataan untuk mencabut banding tersebut pada Senin 22 Mei 2017. Dalam pencabutan banding tersebut kubu Ahok tak merincikan alasan penyebabnya.

"Jadi kita menerima pernyataan mencabut permohonan banding, dalam permohonan pencabutan banding tersebut kita tidak melihat ada alasan pencabutan. Karena tidak tercantum di dalam alasannya," kata Hasoloan kepada VIVA.co.id, Senin, 22 Mei 2017.

Surat sejumlah dua lembar tersebut diajukan tim kuasa hukum Ahok dan ditujukan kepada Ketua PN Jakut. Isi surat tersebut hanya menjelaskan tentang pencabutan banding yang ditandatangani oleh kuasa hukum Ahok tanpa menyertakan alasan yang jelas.

Hasoloan menambahkan, meski kuasa hukum telah mencabut permohonan banding, namun proses banding masih tetap berlanjut. Pasalnya, pihak Jaksa Penunut Umum masih mengajukan banding dan belum mencabut permohonan banding tersebut.

"Perkara ini masih berproses karena Jaksa mengajukan banding," lanjutnya

Jadi, lanjut Hasoloan, proses banding tak serta merta berhenti setelah kuasa hukum Ahok mencabut permohonan bandingnya. Proses banding akan tetap lanjut karena jaksa masih mengajukan banding.

"Jadi, permohonan banding itu kan hak masing-masing. Baik itu jaksa maupun terdakwa," katanya

Sementara untuk penangguhan penahanan, menurut Hasoloan, hal tersebut saat ini menjadi ranah dari pengadilan tinggi DKI. "Karena perkara ini masih berproses (banding) di Pengadilan Tinggi, ini sudah menjadi otoritas dari pengadilan tinggi," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan tidak dapat menjelaskan alasan pencabutan banding saat ini. Semuanya akan diungkap secara gamblang pada hari ini.

"Pokoknya itu (alasan banding) semua akan kami ceritakan besok. Termasuk kondisi Pak Ahok juga besok," tutur Wayan.

Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, upaya itu ditempuh untuk mempertanyakan keputusan hakim yang justru berbeda dengan tuntutan jaksa. (one)