Penjelasan BIN soal Pegawai Dilarang Berjanggut

Surat edaran palsu di BIN yang tak boleh janggutan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Badan Intelijen Negara  membantah telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi pegawainya menggunakan celana cingkrang dan berjanggut (jenggot).

Dalam keterangan yang diterima, Sekretaris Utama BIN Zaelani mengatakan, surat edaran yang melarang anggotanya itu, tidak benar sama sekali.

"Bahwa surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjanggut dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," kata Zaelani dalam keterangan resmi, Jumat, 19 Mei 2017.

Sementara surat edaran yang benar, lanjut dia, sudah diterbitkan sebelumnya di internal BIN. Dalam Surat Edaran Nomor: SE-15/IV/2017 tentang Peraturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Ketentuan Penampilan Pegawai BIN, disebutkan sejumlah poin. 

"Diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, obyektif dan berintegritas," tulis surat edaran itu.

Perintah itu, dilandaskan pada sejumlah aturan. Yakni UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan KaBIN Nomor 03 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan KaBIN Nomor 015 tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai BIN.

Juga, Keputusan Nomor: Kep-161/VIII/2005 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam. Serta, Surat Edaran Nomor: SE-01/I/2017 tentang Ketentuan Pakaian Dinas Harian.

"Terkait dengan hal itu, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti surat edaran ini dengan memberikan sosialisasi dan pengawasan langsung kepada seluruh anggotanya," lanjut isi surat edaran tersebut.