Bulan Ramadan, PNS Jakarta Bisa Pulang Lebih Cepat
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa pulang lebih awal selama bulan suci Ramadan.
Dari Senin sampai Kamis, mereka masuk kerja mulai pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pada 14.00 WIB. Adapun Jumat, mereka boleh pulang pada pukul 14.30 WIB.
"Perubahan jam kerja itu untuk memberikan kesempatan kepada pegawai yang beragama Islam untuk melaksanakan kewajiban puasa," kata Asisten Bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono, Kamis, 18 Mei 2017.
Menurutnya, jam kerja di atas dikecualikan bagi pegawai yang pekerjaannya harus selalu siap 24 jam bergantian, seperti pemadam kebakaran ataupun pegawai rumah sakit. Untuk jam kerja PNS tersebut diserahkan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. "Sementara untuk guru jam kerjanya juga diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan," katanya.
Perubahan jam kerja itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan.
Pada hari biasa, jam kerja PNS DKI adalah dari jam 07.30 WIB sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam yakni mulai jam 12.00 WIB sampai jam 13.00 WIB.
Sedangkan pada bulan puasa, waktu istirahat dipersingkat menjadi setengah jam pada hari Senin sampai Kamis. Namun pada hari Jumat, waktu istirahat selama satu jam penuh. (ase)