Ketua MUI Minta Habib Rizieq Taat Hukum

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin, meminta Habib Rizieq Shihab untuk menaati proses hukum terkait kasus pesan bernada mesum di situs baladacintarieq.

Menurut KH Ma'aruf Amin, sebuah keharusan bagi siapa saja warga negara, tak terkecuali pentolan ormas FPI, untuk mentaati hukum yang berlaku.

"Iya harus, kalau mematuhi hukum semua harus mematuhi, kita sebagai warga negara. Sebagai negara hukum, kita harus mematuhi pada proses hukum," kata KH Ma'aruf di Balai Kota Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017. 

Seperti diberitakan, Rizieq menghilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. 

Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya.

Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar. Dari hasil analisis ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Firza Husein. Firza berstatus tersangka sejak pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalama Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (ase)