Kasus Chat Mesum Rizieq, Operator Telekomunikasi Dilibatkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan (chat) mesum. Penetapan itu setelah penyidik melihat ada dugaan pesan elektronik berkonten pornografi yang dikirimkan Firza Husein kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Bukti tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan isi percakapan pada telepon genggam Firza Husein, yang disita penyidik karena kasus makar. Polisi juga sudah menyita telepon genggam Rizieq.

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa. Handphonenya FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Mei 2017.

Untuk lebih memeriksa kesahihan bukti, penyidik lanjut Argo, sampai melibatkan pihak provider jasa layanan telekomunikasi guna mengindentifikasi keberadaan percakapan mesum yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq.

"Handphone itu digunakan untuk transmisi, antar dan ke, itu posisi dimana dan kapan kami sudah mendapatkan identifikasi, kepemilikan handphone itu sendiri sudah kami konfirmasi ke Telkomsel," ujar Argo.

Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein.

Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. Firza sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Sedangkan Rizieq, hingga kini masih berada Arab Saudi dan telah mangkir dua kali dalam pemeriksaan sebagai saksi.