Jadi Tersangka Pornografi, Firza Husein Tak Ditahan

Setelah memeriksa tersangka Firza Husein, tim penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firza Husein, meski statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait uanggah foto wanita tanpa busana dan pesan mesum Rizieq Syihab alias Habib di situs baladacintarizieq.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, keputusan untuk melakukan penahanan Firza, ada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dan hingga saat ini belum ada keputusan untuk menahan Firza.

"Kita tunggu bagaimana nanti penyidik. Kita tunggu saja pertimbangan penyidik. Kita lakukan penahanan atau tidak" kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.

Argo mengatakan, penyidik tak mau tergesa-gesa melakukan penahanan terhadap Firza walau dua alat bukti dan keterangan saksi serta ahli sudah didapatkan. Penyidik masih memiliki banyak waktu untuk keputusan itu.

"Besok ya. Ada waktu 1x24 jam untuk kita periksa. Istirahat dulu lah," ujarnya.

Firza jadi tersangka mulai pukul 22.00 WIB. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman 5 tahun," ujar Argo. (mus)