Polisi: Firza Husein Jadi Tersangka karena Telanjang
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, karena dalam pemeriksaan kasus ini, dia membuat aksi ketelanjangan.
"Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam, 16 Mei 2017.
Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terhitung sejak pukul 22.00 WIB. Dia jadi tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang menguatkan.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman 5 tahun," ujarnya.
Kasus yang menyeret Firza ini mencuat setelah foto wanita tanpa busana yang diduga kuat foto asli miliknya diunggah situs baladacintarizieq. Tak hanya foto, di situs itu juga terungkap ada percakapan alias pesan bernada mesum dari akun WhatsApp bernama Habib Rizieq. (mus)