Gendeng Pamungkas Mengaku Cetak Sendiri Kaos 'Anti-Cina'

Ki Gendeng Pamungkas.
Sumber :
  • Facebook - KGP

VIVA.co.id – Ki Gendeng Pamungkas mengakui mencetak sendiri puluhan kaos bertuliskan pesan diskriminatif kepada etnis tertentu. Ini diakui Gendeng usai diamankan kepolisian atas tindakannya menyebar kebencian.

"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," ujar Gendeng di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Mei 2017

Pria yang berprofesi sebagai paranormal itu juga mengakui puluhan potong baju tersebut hendak dibagikan ke organisasi kemasyarakatan Front Pribumi, yang dibentuknya.

Terkait kepemilikan dua pucuk senjata jenis airsoft gun. Gendeng mengaku bahwa senjata itu bekas dari klub airsoftgun yang pernah diikutinya.

Ia pun mengakui jika senjata itu tak berfungsi lagi. "Sudah rusak sejak 15 tahun yang lalu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya hingga kini masih menyelidiki soal kepemilikan dua pucuk airsoft gun yang disita dari rumah Ki Gendeng Pamungkas.

"Ini senjata airsoftgun, untuk tujuannya kami juga masih dalami kenapa yang bersangkutan membawa ini kemudian menyimpan barang-barang ini," ujar Wahyu.

Bukan hanya itu, pihaknya pun masih mendalami kemungkinan adanya penyokong dana untuk membiayai Ki Gandeng membuat atribut dan kaos anti etnis Tionghoa tersebut.

"Kita belum sampai kesana (penyokong dana), masih dalam proses, tapi kalau memang ditemukan kita akan proses, kita coba tanyakan, asalnya dari mana," katanya.

Ki Gendeng Pamungkas sebelumnya ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru, Selasa malam, 9 Mei 2017. Saat diamankan, disita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan Fight Against Cina.

Lalu 67 kaos atau baju dengan tulisan antiChina, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, rekaman CCTV, dan kartu identitas tersangka.

Saat ini Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis. (ren)