Mendagri Tegaskan Jokowi Tidak Intervensi Vonis Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Cipinang, Selasa, 9 Mei 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak, termasuk pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk menghormati vonis dua tahun yang diberikan majelis hakim. Hal ini terkait aksi lanjutan massa pro Ahok di Mako Brimob yang sebelumnya di Rutan Cipinang.

Diakui Tjahjo, vonis hakim tak akan memberikan kepuasan semua pihak. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak menerima putusan hakim.

"Saya mohon masyarakat memahami proses hukum, proses pengadilan. Di mana kewenangan penuh hakim, tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Kuasa. Soal puas tidak puas wajar, tidak adil, wajar, harus kita patuhi," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.

Dia menegaskan, sebagai negara hukum, putusan lembaga peradilan harus dihormati. Ia menyebut hakim dan pengadilan tak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

Tjahjo pun menyesalkan jika ada tudingan Presiden Joko Widodo ikut mengintervensi kasus Ahok sejak awal.

"Pemerintah enggak bisa intervensi. Nuduh Pak Jokowi intervensi. Mentang-mentang dulu (Ahok) Wagubnya. Polisi saja memutuskan tersangka tidak bisa apa-apa, presiden, apalagi pengadilan, Saya kira ikutilah proses hukum," tuturnya.

Kata Tjahjo, saat ini Ahok sedang melakukan langkah banding yang harus juga dihormati semua pihak.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama mengacu Pasal 156 huruf a KUHP. Ahok divonis dua tahun penjara dan memerintahkan agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan. (ase)

Saksikan tangis pendukung Ahok setelah hakim jatuhkan vonis 2 tahun penjara di video ini.