Ditangkap Kasus Sara, Ki Gendeng Pamungkas Tak Menyesal

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Paranormal Ki Gendeng Pamungkas mengaku tak menyesali  perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis. "Enggak (menyesal)," kata Ki Gendeng di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Mei 2017.

Ketika ditanyakan hal itu, ia justru tertawa. Bahkan, ia mengacungkan jari telunjuk dan kelingking ke awak media. Ia lantas menjelaskan, tujuannya melakukan hal itu karena ingin Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. "Saya ini memercayai sabdapalon, nagih janji serat jayabaya. Sesuai serat jayabaya aja," katanya.

Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menciduk Ki Gendeng Pamungkas, Selasa, 9 Mei 2017 malam. Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, Nomor 45, Tegal Lega, Kota Bogor.  

Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

"Ya benar, ditangkap semalam sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu atau rasis." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi. (ase)