Gugatan Status Gubernur Ahok di PTUN Tetap Berlanjut

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 9 April 2017.

Namun, perkara yang melibatkan Ahok tak hanya selesai sampai di situ. Perkara lainnya, yakni gugatan yang dilayangkan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) terkait status Gubernur Ahok, saat ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam mengatakan, meski Ahok sudah ditahan namun perkara yang sudah masuk di PTUN harus tetap dilanjutkan. Karena untuk mempertegas pencopotan status Gubernur Ahok tetap dibutuhkan putusan hukum yang inkracht dari pengadilan, dan hal ini dapat memiliki makna bahwa penegakan hukum di negeri ini benar-benar dilaksanakan.

"Karena ini masalah pengadilan jadi harus dibuktikan dengan putusan hukum, di penjara itu kan dalam kasus lain. Kalau di PTUN dalam kasus jabatannya sebagai gubernur, jadi secara formal harus diputus," kata Usamah kepada VIVA.co.id Rabu 10 Mei 2017.

Usamah mengatakan, putusan sidang gugatan status Ahok sebagai Gubernur akan digelar pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017. Ia berharap dalam perkara ini Majelis Hakim PTUN dapat menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan nanti.

"Oleh sebab itu kami imbau PTUN dalam putusannya nanti bisa memenangkan gugatan kami yang menggugat Presiden Republik Indonesia, untuk segera mencopot Ahok sebagai Gubernur terdakwa," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 20 Februari 2017 lalu, Parmusi memasukkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta. Gugatan terhadap Jokowi tersebut dilayangkan lantaran Jokowi masih membiarkan Ahok menjabat sebagai gubernur meski telah berstatus tersangka.

Parmusi menganggap Kepala Daerah yang melanggar aturan dan telah berstatus tersangka patut untuk diberhentikan. Anggapan tersebut dilontarkan Parmusi dengan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (mus)