Hakim: Masyarakat Resah Akibat Ucapan Ahok Bukan Buni Yani
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, serta penasihat hukum terdakwa tentang keterkaitan pria bernama Buni Yani dengan perkara tersebut.
Hal itu terungkap dalam uraian berkas putusan perkara dengan terdakwa Ahok yang dibacakan hakim anggota di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017.
Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan pria bernama Buni Yani bukan orang yang menyebabkan terjadinya kegaduhan dalam perkara tersebut.
Hak itu menurut majelis hakim, Buni Yani tidak masuk dalam konteks perkara ini. Dan, dari seluruh saksi yang diperdengarkan kesaksiannya dalam di persidangan. Tidak ada satu pun saksi bahwa informasi perkara berasal dari Buni Yani.
"Buni Yani tidak ada pakai, informasi yang diperoleh saksi ada kata pakai," kata hakim anggota.
Dengan demikian, menurut majelis hakim, timbulnya keresahan di masyarakat adalah akibat adanya ucapan terdakwa tentang surat Al Maidah yang ada di video Youtube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta. "Sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim anggota.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut Buni Yani merupakan orang yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat dalam perkara itu. (asp)