Ahok Divonis Dua Tahun, Pendukung Ricuh
- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id – Pendukung terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang menunggu di depan Gedung Kementerian Pertanian, sempat ricuh ketika mendengar putusan hakim yang menjatuhkan Ahok bersalah dan dihukum dua tahun penjara.
Pantauan VIVA.co.id, di lokasi, Selasa, 9 Mei 2017, massa yang tadinya berada di lokasi aksi langsung bergerak maju hingga ke halte busway Kementerian Pertanian dan mencoba merangsek ke pagar pembatas. Sempat juga ada aksi dorong-dongan dengan polisi yang sudah berjaga sejak pagi tadi.
Namun aksi mereka tidak berlangsung lama dan akhirnya kembali ke titik lokasi aksi semula. Terlihat pula banyak pendukung yang kecewa dan menangis mendengar putusan tersebut.
Seperti diketahui, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama dengan hukuman dua tahun penjara.
Salah satu hakim anggota menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada Ahok.
"Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam serta perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama dan antar golongan," kata hakim.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan selalu kooperatif selama di persidangan. (ase)