Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Selasa, 9 Mei 2017.
Usai pembacaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan terdakwa untuk menanggapinya.
Ahok lantas berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah itu, Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami akan melakukan banding," ujarnya.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum tidak langsung mengambil sikap akan banding atau tidak. Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, "Kami menghormati putusan majelis hakim, kami akan menentukan sikap dalam waktu yang telah ditentukan undang-undang."
Dwiarso menyatakan, keputusan banding oleh terdakwa harus ditindaklanjuti dengan membuat atau mencatatkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Di situ tanda tangan banding dengan panitera," ujarnya.
Kasus hukum yang menjerat Ahok bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.
Vonis dua tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun.