Hakim: Ahok Mencederai Umat Islam, Divonis Bersalah

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia dinyatakan telah melanggar pasal tentang penodaan agama.

Sebelum membacakan putusan, salah satu hakim anggota menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada Ahok.

"Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam serta perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama dan antar golongan," kata hakim.

Selain itu, hal meringanan, menurutnya terdakwa  belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidanan dan selalu kooperatif selama di persidangan.

Seperti diketahui, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan yang menjelaskan Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama dengan hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. (ren)