Vonis 2 Tahun Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Selasa 9 Mei 2017.
"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Dalam putusannya, majelis hakim di antaranya berlandaskan pada Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Pasal 156a KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Kasus hukum yang menjerat Ahok, bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. (asp)