Di Kasus Miryam, KPK Cermati Keterlibatan Pihak Lain
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan tindakan hukum lebih lanjut yang akan diberikan kepada Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Miryam ditangkap pihak berwenang di Kemang, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya menjadi target pencarian.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jika mengacu pada Undang-undang KUHAP, maka waktu yang ditentukan paling lama 24 jam setelah penangkapan untuk menetapkan tindakan lebih lanjut.
"Kalau mengacu UU, paling lama 24 jam setelah penangkapan dilakukan harus sudah ditentukan hukum lebih lanjut. Nanti akan disampaikan berikutnya, apakah dilakukan penahanan atau tidak. Apabila ditahan akan dilakukan di mana dan berapa lama," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2017.
Febri menegaskan bahwa untuk penyidikan dengan tersangka MSH atau penyidikan kasus inti yaitu indikasi korupsi pengadaan e-KTP akan terus dijalankan.
"Dalam penyidikan kami akan lakukan pemeriksaan saksi, termasuk kebutuhan pengembangan perkara. Kami juga akan cermati keterlibatan pihak lain. Namun, saat ini penyidikan fokus terlebih dahulu terhadap tersangka yang sudah ditetapkan," kata dia.
Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Satgas Penyidik KPK, Tessa Mahardika juga mengatakan fokus utama KPK saat ini adalah menyelesaikan perkara inti dari MSH.
"Ada pertanyaan apakah seandainya ada pihak lain yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan pasal 21, itu masuk pertimbangan. Tapi saat ini fokus utama kami menyelesaikan pokok perkara inti yang dikenakan kepada MSH," ujarnya.
KPK juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim dari Polri atas kerja sama, yang dianggap menjadi sinyal yang baik untuk semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (ase)