Anggota Komisi III Dukung Polri Selidiki Miryam

Miryam S Haryani (tengah) saat diserahkan ke KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Daeng Muhammad, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polri dalam menangkap Miryam S. Haryani yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Daeng berharap, kebenaran terkait kabar yang mengatakan sejumlah anggota Komisi III telah dituding melakukan tekanan kepada Miryam untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat terungkap.

"Kami mau polisi menyelidiki, mencari keterangan dan membuka ke publik, betul atau tidak Miryam ditekan oleh enam anggota Komisi III DPR untuk cabut BAP. Karena statement ini dipakai oleh salah satu penyidik KPK (Korupsi Pemberantasan Korupsi) di lembaga resmi pengadilan. Ini persoalan," kata Daeng melalui keterangannya, Senin, 1 Mei 2017.

Ia meminta apa pun faktanya dapat dibuka ke publik. Menurutnya, isu-isu yang ada dengan sengaja dibentuk untuk menggiring opini bahwa DPR menjadi lembaga yang antiterhadap pemberantasan korupsi.

Daeng menjelaskan bahwa apa yang dilakukan DPR bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan untuk memastikan kebenaran nama-nama orang yang disebut menekan untuk mencabut BAP.

Selain itu, terkait dengan hak angket, Daeng mengatakan bahwa itu bukan untuk melemahkan KPK, namun untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas pernyataan DPR terkait dengan kinerja KPK yang sampai saat ini belum terjawab.

"Kami ingin semua dibuka supaya publik tahu, kalau ada lembaga antikorupsi itu harus patuh kepada konstitusi. Ada temuan-temuan, kami tanyakan tapi KPK belum bisa menjawab itu," ujar Daeng.

"Apa yang harus ditakutkan dari hak angket. Itu polarisasi klarifikasi KPK terhadap kami. Kalau angket nantinya melemahkan KPK, saya lawan juga," dia menambahkan.

Menurutnya, sampai sekarang fungsi pengawasan dan kontrol kepada KPK belum maksimal. Padahal seharusnya keberadaan KPK dengan lembaga lainnya adalah sama. KPK disebutnya menjalankan undang-undang yang dibuat DPR, dan menggunakan anggaran negara.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni juga menyayangkan opini yang berkembang selama ini masyarakat, di mana hak angket tersebut menjadi salah satu upaya untuk melemahkan KPK.

"Kami sebagai pengawas dan kami mau meminta pertanggungjawaban. Tapi opini yang berkembang justru DPR akan melemahkan KPK," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan paripurna terkait hak angket KPK merupakan bentuk kontrol dan pengawasan.

"Angket ini bukan soal e-KTP, bukan soal (kasus) BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Ini murni sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap kinerja KPK sebagai mitra kerja kami, yang selama ini belum terjawab dalam rapat-rapat dengan Komisi III," kata Sahroni. (ase)