Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Penyanderaan di Angkot

Reka ulang penyanderaan ibu dan anak di dalam angkot.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Penyidik Polsek Duren Sawit Jakarta Timur menggelar rekonstruksi kasus perampokan dan penodongan di angkutan Kota KWK T25, Buaran Jaktim. Rekonstruksi dilakukan di dekat pos polisi Cipinang Indah, Jakarta Timur Kamis sore 27 April 2017.

Kapolsek Duren Sawit, Komisaris Yudho Huntoro mengatakan, rekonstruksi penyanderaan tersebut dilakukan sebanyak 17 Adegan.

"Di sini rekonstruksi ada 17 adegan mulai dari Bu Risma naik angkot degan Ibu Isnawati kemudian diikuti pelaku, di situlah proses reka ulang kita lakukan," kata Yudho di lokasi Kamis sore.

Yudho mengatakan, dalam rekonstruksi ini, pelaku penodongan Hermawan dihadirkan langsung di lokasi. Dengan tangan yang bengkak dan terkena luka tembak, Hermawan bersiap melakukan adegan-adegan dalam reka ulang.  "Angkot KWK T25 Rawamangun-Pulogebang juga didatangkan ke lokasi," ujarnya.

Korban dalam kejadian tersebut digantikan oleh Polwan Polsek Duren Sawit Jakarta Timur. Sementara saksi-saksi seperti sopir, petugas satlantas Jaktim, Aiptu Sunaryanto yang menyelamatkan korban, dan petugas buser Duren Sawit, tidak ada pergantian peran. "Korban masih trauma psikis jadi kita gantikan," ujarnya

Yudho menjelaskan, Adegan pertama dimulai saat Isnawati, korban yang dirampas telepon genggamnya naik ke angkot tersebut. Kemudian tak berselang berapa lama, Risma yang menggendong anaknya ikut naik ke angkot tersebut. Setelah itu, pelaku kemudian masuk dan mengambil posisi di pojok angkot.

"Dalam rekonstruksi adegan ke-6, pelaku mulai menjalankan aksinya. Pelaku meminta telepon genggam milik salah satu penumpang bernama Isnawati sambil mengeluarkan pisau," ujarnya

Kemudian Isnawati memberikan telepon genggamnya dan pada adegan ketujuh Isnawati turun dari angkot dan berteriak sehingga mengundang perhatian warga. Pada adegan kedelapan, hingga adegan 11, diisi dengan kaburnya sopir angkot, dan mobil angkot tersebut dikepung warga.

Setelah itu, saat memasuki adegan 12, Aiptu Sunaryanto datang dan melakukan negosiasi. Kemudian pada adegan 14 Aiptu Sunaryanto melakukan tindakan menembak lengan pelaku.

Aiptu Sunaryanto kemudian mengambil Pisau milik pelaku dan mengamankan pelaku dari keroyokan massa. "Kemudian pada adegan terakhir, buser polsek duren sawit datang dan membawa pelaku bersama angkotnya ke kantor polisi," ujarnya.

Yudho mengatakan, tidak ada kesulitan dalam proses reka ulang tersebut. Pelaku juga menjalani semuanya tanpa adanya perlawanan. Setelah seluruh proses rekonstruksi dijalani, Yudho mengatakan tak ada penambahan pasal yang dijeratkan untuk pelaku.

"Pasal tak ada penambahan, tetap 365 KUHP juncto 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Kegiatan rekontruksi inipun menjadi pusat perhatian warga. Lalu lintas di sekitar lokasi menjadi macet akibat banyaknya pengendara yang penasaran melihat peristiwa reka ulang tersebut.