Saksi Benarkan Bendahara Umum PDIP Terima Duit Hambalang

Wakil Ketua Banggar Olly Dondokantbey Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Bendahara Umum PDI-P, Olly Dondokambey disebut pernah menerima uang korupsi pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang.

Hal itu diungkapkan saksi dalam sidang Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 17 April 2017.

Adalah pegawai PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin yang membeberkannya.

Mulanya, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Arifin. Karena terdapat keterangan yang perlu penegasan kebenarannya.

"Di BAP saudara, ada juga saudara sebut untuk 'tetangga', maksudnya apa?" tanya jaksa Ali Fikri.

"Itu DPR. Disampaikan sama ibu Lisa (Lisa Lukitawati Isa, anggota Tim Asistensi proyek Hambalang)," jawab Arifin.

"Kenal Olly Dondokambey?" tanya jaksa Ali.

"Kenal," singkat Arifin.

"Pernah bertemu Olly?" tanya jaksa lagi.

"Pernah, tapi tidak terkait proyek (P3SON) ini. Hanya renovasi rumahnya, karena saya konsultan," ujarnya.

Jaksa kemudian menyinggung soal uang ratusan juta yang mengalir kepada Gubernur Sulawesi Utara itu. Jaksa KPK meyakini bahwa Arifin tahu rinci menangani uang tersebut. "Olly perlu Rp500 juta untuk acara di Bali?"

"Iya, itu disampaikan ke Pak Arief (Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman) ke saya," kata Arifin.

Arifin kemudian menjelaskan ihwal awal mula permintaan uang Rp500 juta itu. Menurut dia, permintaan itu disampaikan langsung oleh staf Olly kepadanya. Selanjutnya, pesan itu ia teruskan kepada Arief.

"Stafnya Pak Olly Dondokambey yang sampaikan ke saya, butuh dana untuk di Bali. Saya kemudian sampaikan ke Pak Arief. Tapi, saya tidak tahu realisasinya," ujarnya.

Selain uang Rp500 juta, Jaksa juga menelisik Arifin ihwal uang Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly yang kala proyek Hambalang bergulir masih menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR. Dalam surat dakwaan Choel, Olly disebut menerima uang Rp2,5 miliar, yang diberikan 28 Oktober 2010.

Setelah membacakan beberapa keterangan saksi-saksi, termasuk BAP Arifin, Jaksa kembali menanyakan Arifin mengenai uang Rp2,5 miliar itu. Namun, dirinya tetap tidak menjawab terang, hanya mengatakan bahwa informsi tersebut juga telah ia dapat dari Arief Taufiqurrahman.

"Iya itu Pak Arief (Arief Taufiqurrahman) yang cerita ke saya. (Itu) sebelum (proyek P3SON berjalan)," kata Arifin.

Tapi Arifin mengakui pernah memberikan keterangan di KPK bahwa uang itu sudah direalisasikan ke Olly melalui stafnya di DPR.

Untuk diketahui, penyidik juga pernah menyita furnitur dari rumah Olly Dondokambey, yang ditaksir senilai Rp2,5 miliar terkait kasus korupsi Hambalang.