Diserahkan Polisi ke Kejaksaan, Buni Yani Tegang
VIVA.co.id – Tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial, Buni Yani, sudah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Buni diserahkan penyidik ke Kejari Depok bersama sejumlah barang bukti kejahatan yang disangkakan penyidik kepadanya.
Buni dan pengacaranya tiba di kantor Kejari Depok pada pukul 11.30 WIB, Senin, 10 April 2017. Sebelumnya, Buni telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan memeriksa kesehatan.
Meski wajahnya terlihat sangat tegang, Buni yang tiba dengan mengenakan baju kemeja putih, mengaku tetap santai dan tenang. "Biasa aja, santai tenang aja," kata Buni.
Pengacara Buni, Aldwin Rahardian, sangat yakin Kejari Depok tidak akan menahan Buni, meski kemungkinan lain bisa saja terjadi.
Menurut Aldwin, Buni selama ini cukup kooperatif dan tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. "Kita lihat nanti seperti apa," ujarnya.
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Ahok ketika menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 ke Facebook. Atas tindakan tersebut, Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ren)