Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso masih belum menyerah untuk bisa lepas dari jeratan pidana kurungan 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Harapan kini bergantung pada Mahkamah Agung. 

Setelah upaya bandingnya dikandaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kali ini Jessica dan penasihat hukumnya berusaha membatalkan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui upaya naik banding alias kasasi ke MA.

Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan Senin siang ini memori kasasi akan dimasukkan timnya ke MA. Memori kasasi akan dimasukkan melalui PN Jakarta Pusat.

"Dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru nanti dari PN memberikan ke para pihak (MA-red)," kata Otto, Senin 10 April 2017.

Menurut Otto, pihaknya akan bertolak ke PN Jakarta Pusat siang ini. Mereka akan tiba di sana sekira pukul 14.00 WIB. "Informasi ini nanti Jam setengah 2 atau jam 2 kita memasukkan memori kasasinya Jessica di PN Jakpus," ujar Otto.

Dalam perjalanan perkara ini, setelah diputus bersalah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, upaya banding itu kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menolak banding itu dan menguatkan putusan majelis hakim PN Pusat atas vonis yang telah dibacakan.

Kasasi merupakan cara terakhir bagi seorang terpidana untuk membatalkan putusan pengadilan demi mendapatkan keadilan. (ren)