Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Ketua KPU DKI
- VIVA.co.id/Pius Yosep Mali
VIVA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait Pilkada DKI Jakarta. Sumarno, dijatuhi sanksi berupa peringatan.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu 1 (Sumarno) selaku Ketua KPU DKI," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.
Sementara teradu II, yakni anggota KPU DKI, Dahliah Umar, dan terhadap teradu III, yaitu Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, oleh DKPP dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana diadukan Munatshir Mustaman.
"Merehabilitasi teradu II (Dahliah Umar) dan III (Mimah Susanti)," kata Jimly.
Selain itu, DKPP memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk menjalankan putusan tersebut, paling lambat satu minggu setelah putusan dibacakan.
Dalam perkaranya, Sumarno diadukan beberapa perkara. Di antaranya, seperti pertemuan internal dengan pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, di Hotel Novotel, Mangga Dua, pada 9 Maret 2017.
Selain itu, mengenai kehadiran dirinya di TPS 29 Kalibata, yang bertemu cagub Jakarta, Anies Baswedan, kemudian masalah pemasangan profile picture di aplikasi WhatsApp terkait gambar Aksi 212 dan molornya jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta pada putaran kedua. Acara terakhir itu mengakibatkan pasangan Ahok-Djarot walk-out dari Hotel Borobudur.
Mejelis DKPP tidak menyebutkan pelanggaran apa yang terbukti dilakukan Sumarno.
Sidang putusan ini dihadiri para pihak teradu. Setelah sidang ditutup, dilakukan pengarahan oleh Ketua DKPP agar ke depan semua penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia bisa dibenahi lagi. (one)