Guru di Jakarta Kepergok Jual Kunci Jawaban Rp25 Ribu

Ilustrasi/Kunci jawaban
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aceng Mukaram

VIVA.co.id – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Politik, Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan, bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dilakukan oleh oknum guru di Jakarta.

Koordinator penemuan USBN Ombudsman, Rully menyebut, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran terkait kunci jawaban. Dalam kasus ini, pihak guru sengaja menjual kunci jawaban soal kepada muridnya sebesar Rp25.000.

"Guru sekolah setempat membuat kunci jawab setelah mendapatkan soal USBN kepada siswa dengan pungutan kepada setiap peserta ujian sebesar Rp25 ribu untuk memperoleh kunci jawaban," kata Rully,  di gedung Ombudsman Jakarta, Selasa, 4 April 2017.

Meskipun demikian, Rully enggan mengungkapkan secara detail terkait sekolah dan identitas guru tersebut. Namun, temuan ini terjadi di salah satu sekolah di Jakarta Timur. Pihaknya menyayangkan, kecurangan dapat terjadi sekolah di Ibu kota, dan dikhawatirkan peluang pelanggaran tersebut lebih luas terjadi di sekolah daerah.

"Di salah satu sekolah ditemukan peserta menerima kertas kunci jawaban dari guru secara langsung (terbuka) sebelum pelaksanaan ujian," katanya.

Selain itu, lanjutnya, temuan lainnya juga ditemukan adanya perangkat elektronik yang digunakan secara bebas oleh peserta ujian dan pengawas di dalam ruang ujian. Hal tersebut menandakan bahwa lemahnya pengawasan terhadap pendidikan perlu menjadi perhatian. (adi)