Waspada, Begini Modus Pencuri Uang di Mesin ATM

Ilustrasi ATM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Peggy_Marco

VIVA.co.id – Dua tersangka pembobol mesin anjungan tunai mandiri atau ATM dengan modus mengganjal mesin dengan tusuk gigi diringkus jajaran Reskrim Polsek Teluknaga. Kedua tersangka yang dibekuk diketahui telah setahun beraksi. Dalam satu pekan, mereka bisa menggondol puluhan juta rupiah milik korbannya. 

Wakapolres Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, aksi kedua tersangka yakni Agus Salim dan Haris Butar Butar terekam CCTV. 

Aksi mereka terhenti usai keduanya membobol ATM dan mengambil uang senilai Rp6 juta, pada salah satu mesin milik bank pemerintah di Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Tapi ketika akan diamankan petugas, kedua tersangka berusaha melawan dan melarikan diri hingga akhirnya Agus Salim terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya," kata Erwin di Tangerang, Banten, Selasa, 4 April 2017. 

Kepada petugas, tersangka mengaku telah satu tahun menjalankan aksinya, di mana dalam satu minggu keduanya tiga kali beraksi dan berhasil mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah. 

"Kedua tersangka memiliki peran berbeda usai mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Salah satu tersangka berpura-pura menolong, namun menukar kartu ATM korbannya. Sedangkan tersangka lain mengintip nomor pin ATM korban," kata Erwin. 

Erwin menambahkan, setelah itu uang yang berada di rekening korban diambil di mesin ATM di tempat berbeda. Sasaran tersangka adalah wilayah yang minim penjagaan petugas keamanan dan masyarakat yang awam akan mesin ATM, agar mudah dipengaruhi. 

"Kami masih mendalami sepak terjang kedua tersangka yang diduga kuat beraksi tidak hanya di wilayah Tangerang saja," ujar Erwin.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp6 juta, puluhan kartu ATM milik korban, tusuk gigi dan satu unit mobil sebagai kendaraan operasional.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

Nurhayati Khavifa / tvOne Tangerang