Reaksi Polri Digugat Sri Bintang ke Mahkamah Internasional
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional. Tito digugat oleh aktivis senior yang jadi tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas.
"Tentu kita siap," kata Kepala Divisi Humas (Kadiv humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, di Mapolda Metro Jaya, Minggu 2 April 2017.
Meski siap menghadapi hal tersebut, Boy mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima surat perihal gugatan terhadap Jenderal Tito. "Kami belum terima," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, mengatakan telah menggugat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional. Hak itu disampaikan Sri Bintang Pamungkas, melalui penasihat hukumnya, Dahlia Zein.
Ancaman itu dibuktikan dengan telah terdaftarnya gugatan ke Mahkamah Internasional, Jenewa, Swiss.
"Saat ini, kami selaku kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional terhadap Kapolri, atas tuduhan makar yang dilayangkan pada sepuluh tokoh beberapa waktu lalu saat aksi 212," kata Dahlia, Sabtu 1 April 2017 di Depok, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Sri Bintang Pamungkas ditangkap jelang berlansungnya aksi berjuluk 212 pada 2 Desember 2016 lalu. Dia ditangkap bersama dengan 9 orang lainnya jelang berlangsungnya aksi 212 atau 2 Desember 2016. (ren)