Polisi Sita Uang Belasan Juta dari Sekjen FUI
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Polisi resmi menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath atas kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka juga telah menetapkan Al Khaththath sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Dari tangan yang bersangkutan kami sita uang dengan total Rp18.870.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Sabtu, 1 April 2017.
Sampai saat ini, Argo masih belum dapat memastikan apakah uang yang disita tersebut milik Al Khaththath sepenuhnya atau memang ada donatur yang mengirimkan uang tersebut. Ia juga masih belum dapat menjelaskan untuk apa uang tersebut akan digunakan.
"Ya itu bagian dari materi penyidikan. Nanti kita tunggu saja. Yang terpenting kami melakukan penyitaannya," ujar Argo.
Selain uang tunai, Argo juga membenarkan adanya penyitaan batang-barang lainnya. Seperti telepon genggam dan beberapa lembar poster.
"Barang bukti yang kita sita. Jadi selain uang ada juga barang-barang lain," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat VIVA.co.id, barang bukti lainnya yang diamankan kepolisian yaitu, 1 lembar banner bertuliskan Pilihan Gubernur Muslim untuk Jakarta, 6 lembar poster Forum Umat Islam, Apel Siaga Nasional, Tegakan Tauhid, Tumpas PKI, Tauhid Benteng Pancasila dan isu sara dalam Pilgub, 2 lembar daftar hadir, 2 bundel buku tulis, 11 ikat kepala warna merah bertuliskan RPKAD, 4 unit handphone, 2 unit laptop serta 3 buah tas.
Polisi menangkap Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret, tepat menjelang aksi damai 313. Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.
Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.