Polisi Tetapkan Koordinator Aksi 313 Sebagai Tersangka Makar

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kelima orang yang ditangkap atas tuduhan pemufakatan makar pada Kamis malam – atau jelang Aksi 313 – telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat terkait dugaan pemufakatan makar Pasal 110 juncto Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Mereka sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2017.

Rikwanto menuturkan, kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, Irwansyah, Diko Nugraha, Arsyad dan Andry. Polisi meyakini sudah cukup bukti untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka pemufakatan makar.

"Telah ditemukan bukti-bukti cukup tentang adanya tindak pidana pemufakatan makar," katanya.

Menurut Rikwanto, bproses penyelidikan terhadap lima orang lima orang terkait dugaan makar berdasarkan laporan polisi pada 27 Maret 2017. "Itu hasil penyelidikan kepolisian," ujarnya.

Saat ini, mereka masih di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakan dugaan makar.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen FUI, yang merupakan koordinator Aksi 313, ditangkap aparat Kepolisian pada Kamis dini hari, atas tuduhan pemufakatan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya dan langsung dibawa ke Mako Brimob.

Polisi bukan sekali ini saja menangkap pihak-pihak yang terkait dengan Aksi Damai ini. Jelang aksi 212 pada Desember 2016 lalu, polisi juga menangkap 10 orang dengan tuduhan pemufakatan makar. Sejumlah tokoh yang ditangkap antara lain, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani. (ren)