Tak Jadi Bebas, Jessica Kumala Wongso: Salah Saya Apa?
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Terpidana perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kecewa dengan adanya masalah perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya.
Sebab, berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI, masa penahanan Jessica harusnya berakhir sejak 26 Maret 2017. Namun, pada hari itu, tidak ada perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya, sehingga ia merasa harusnya ia dibebaskan akibat kesalahan tersebut.
"Dia kecewa, di bilang gini 'Kenapa sih semua orang dendam sama saya, ada apa? kok begini terus ke saya, ada apa sih sebenarnya Pak Otto?," ucap Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan kepada VIVA.co.id, Kamis, 30 Maret 2017.
Kata Otto, kliennya mengaku baru didatangi dan ditanyakan seputar perpanjangn masa penahanannya pada tanggal 27 Maret 2017 malam sekira pukul 21.00 WIB, yang mana hal itu menurutnya tidak bisa disebut sebagai perpanjangan penahanan lantaran adanya jarak waktu.
Terkait pergunjingan masa penahanan itu, Jessica kata Otto hanya bisa meratapi nasibnya karena tak jadi bebas akibat kesalahan putusan PT DKI tersebut. Jessica, kata dia, bertanya-tanya salah apa dia sampai selalu dipermasalahkan dalam setiap hal.
"Semua kok begitu kepada saya, salah saya apa? kecewanya gitu, dia (Jessica) meratapi nasibnya gitu loh," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti mengatakan kalau masa penahanan Jessica sudah diperpanjang berdasarkan surat yang ita terima dari Mahkamah Agung. Menurutnya, tidak benar bila penahanan Jessica tetap dilakukan meski tanpa dasar.
Namun, dia tak bersedia memberi penjelasan kapan surat perpanjangan penahanan itu diterima dan kapan MA mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan itu. Terkait berapa lama perpanjangan masa penahanan Jessica, Ika belum dapat menjelaskan lebih detail. Ika juga belum dapat menjelaskan kondisi Jessica pasca masa penahanannya di perpanjang oleh MA.
"Iya Jessica masih di dalam tahan, untuk surat perpanjangan penahanan, sudah kami terima dari MA," kata Ika saat dikonfirmasi, Rabu 29 Maret 2017.
Untuk diketahui, Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa masa penahanan kliennya itu berakhir sejak 26 Maret 2017. Hal itu didasari Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. Otto mengatakan secara hukum Jessica sudah harus dibebaskan dan tak bisa lagi ditahan.
"Masa penahanan enggak ada perpanjangan," ujar Otto. (adi)