FUI Minta Istana Buka Pintu Terima Perwakilan Aksi 313
Kamis, 30 Maret 2017 - 13:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Forum Umat Islam (FUI) akan menggelar ‘Aksi Bela Islam 313’ di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat besok, 31 Maret 2017. Aksi damai ini digelar untuk menuntut Presiden Joko Widodo segera mencopot terdakwa perkara kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
Salah satu penanggung jawab aksi, Sekretaris Jendral FUI Muhammad Al Khaththath menjelaskan, tuntutan dari Aksi 313 besok adalah meminta penegakan keadilan dan kebenaran. Serta mencopot terdakwa perkara kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian lebih spesifik pada Pasal 83.
Baca Juga :
Sesuai dengan Pasal 83 ayat 1, diketaui bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khaththath mengatakan, pada aksi damai 313, pihak Istana bisa membuka pintu untuk menerima perwakilan atau delegasi dari peserta aksi untuk menyampaikan tuntutan Aksi 313 ini kepada Presiden Joko Widodo.
"Mudah-mudahan Istana bisa membuka pintunya untuk diberikan kesempatan dari delegasi, para wakil aksi atau wakil peserta aksi untuk berdialog dengan bapak Presiden Jokowi untuk menyampaikan tuntutan umat atau rakyat Indonesia terkait dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 83 yaitu Undang-undang tentang Pemerintahan (Daerah)," ujarnya.
Dia menyampaikan pihaknya akan menyampaikan terkait kewajiban Presiden Joko Widodo untuk menjalankan perintah Undang-undang tersebut. Khaththath menambahkan, hal yang bisa menjadi contoh yang telah terjadi dan dilakukan terdahulu terhadap mmantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang langsung diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa.
"Dimana kita akan menyampaikan di mana Presiden berkewajiban menjalankan Undang-undang, yaitu seorang terdakwa itu harus diberhentikan dari jabatannya," ujarnya. (hd)