Ini Tuntutan Aksi 313

Ilustrasi aksi umat Islam di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Anggota Forum Umat Islam (FUI), Bernard Abdul Jabbar, mengatakan, aksi 31 Maret atau 313 akan diisi dengan salat jumat berjamaah di Masjid Istiqlal. Setelah itu, nantinya massa akan melakukan long march ke Istana Negara.

Bernard menuturkan, polisi tidak melarang aksi long march dari Masjid Istiqlal ke Istana Negara. Sebab, menurutnya, pihak kepolisian hanya bertugas mengamankan.

"Ini kan hak menyatakan pendapat. Aparat keamanan hanya sekadar mengamankan. Surat kita kan bukan izin, tapi pemberitahuan. Kita sampaikan ke petugas keamanan ya agar mereka mengamankan. Karena ini hak warga negara yang dilindungi undang-undang," ujar Bernard di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Ia pun membantah mengarahkan massa dalam aksi ini. Katanya, massa dalam aksi ini hanya mengetahui informasi aksi 313 melalui broadcast message (pesan berantai) dan tidak ada undangan.

"Mereka (massa) cari tempat sendiri-sendiri. Artinya kita tidak koordinir, memobilisasi, mereka inisiatif sendiri. Aksi sebelumnya juga mereka inisiatif sendiri. Bahkan masyarakat di Jakarta welcome juga, ngasih tempat, makan segala macam," ujarnya.

Ia juga menegaskan, aksi ini tidak ada hubungannya dengan politik yang terjadi di DKI Jakarta, di mana saat ini di Jakarta sedang diselenggarakan pesta demokrasi pemilihan gubernur.

"Enggak ada kaitan dengan parpol (partai politik). Kita minta Ahok dilengserkan aja. Enggak ada muatan politis, kita inginkan penegakan hukum aja. Selama ini tidak pernah dilengserin. Penegakan hukum kita minta adil, tak pandang bulu siapapun juga," ujarnya.

Ia pun meminta pemerintah berlaku adil terhadap hukum. Sebab, ia berkaca dari kepala daerah yang sudah diputuskan menjadi terdakwa ini dilengserkan. Namun, ia menilai dalam kasus Ahok hal ini tidak dilakukan.

"Ini kan (Ahok) seakan dilindungi kan. Dibuat UU (undang-undang) baru atau apa. Inilah harus juga bercermin pada lima gubernur yang sudah diputus terdakwa kemudian dilengserkan. Tapi kok ini enggak. Kan aneh. Memang gubernur yang terdakwa terjerat kasus korupsi, tapi kan jadi terdakwa. Apa bedanya, UU nya terdakwa. Apapun kasusnya enggak ada masalah, statusnya terdakwa makanya harus diberhentikan sementara. Ini kok tuntutan kita tidak dilakukan, kenapa," katanya. (one)