Rutan Sudah Terima Surat Perpanjangan Penahanan Jessica

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berakhir pada 26 Maret 2017. Karena itu, tim kuasa hukum Jessica mendesak pihak lapas untuk membebaskan Jessica karena melakukan penahanan tanpa dasar.

Terkait hal tersebut, Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti  mengatakan, sampai dengan saat ini Jessica masih berada di dalam Rutan Pondok Bambu. Ia juga mengatakan masa penahanan Jessica sudah diperpanjang berdasarkan surat yang ia terima dari Mahkamah Agung.

Menurutnya, tidak benar bila penahanan Jessica tetap dilakukan meski tanpa dasar. Namun, dia tidak bersedia memberi penjelasan kapan surat perpanjangan penahanan itu diterima dan kapan MA mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan itu. 

"Iya Jessica masih di dalam tahanan, untuk surat perpanjangan penahanan, sudah kami terima dari MA," kata Ika saat di konfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 29 Maret 2017

Terkait berapa lama perpanjangan masa penahanan Jessica, Ika belum dapat menjelaskan lebih detail. Ika juga belum dapat menjelaskan kondisi Jessica pasca masa penahanannya diperpanjang oleh MA.

"Saya belum bisa jelaskan panjang lebar, nanti saja. Saya juga belum bertemu dengan Jessica, belum tahu kondisinya seperti apa,"  ujarnya.    

Cara Bebaskan Jessica

Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, masa penahanan kliennya itu berakhir  sejak 26 Maret 2017. Hal itu didasari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.

Otto mengatakan, secara hukum Jessica sudah harus dibebaskan dan tak bisa lagi ditahan. Sebab, hingga hari ini atau sehari usai habisnya masa penahanan, belum ada pengajuan perpanjangan penahanan Jessica.

"Masa penahaan enggak ada perpanjangan," kata Otto.

Menurut Otto, saat ini tim penasihat hukum lainnya sedang berada di Rutan Pondok Bambu, untuk membebaskan Jessica.

"Sekarang Pak Hidayat (pengacara lainnya) ada di Rutan Pondok Bambu, mau minta dibebaskan, kan tidak sah," kata dia.

Tapi, Karutan Pondok Bambu menolak untuk membebaskan Jessica dengan alasan tetap akan memegang amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Ya, karena yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri," ujar Ika.

Ika menuturkan, pihaknya telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. Dalam amar putusannya disebutkan:

1. Mengadili menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/tipB/2016/pn.jakpus tahun 2016.

3. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar sekian.

"Jadi, bunyi Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap memastikan Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika.

Seperti diketahui, saat ini Jessica sedang mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Jessica telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, atas putusan hukuman yang diterimanya.

Tapi, upaya banding itu ditolak majelis hakim tingkat banding. Dan memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.