Pungli Parkir di Kepala Gading, Dua Anggota Dishub Dicokok
- istimewa
VIVA.co.id – Dua pegawai assesment Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta diciduk saat operasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Mereka masing-masing berinisial ABD dan M.
Keduanya diciduk setelah lebih dulu ditangkap dua juru parkir, H dan Jo. H dan Jo merupakan juru parkir di kawasan Kelapa Gading. Mereka ditangkap pada hari Jumat 27 Maret 2017 kemarin di Jalan Suma Agung 3 Blok L Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Adanya informasi tentang pungli biaya parkir daerah Kecamatan Kelapa Gading. Kemudian dilakukan lidik dan berhasil mengamankan orang tersebut dengan memakai atribut Petugas Dishub mengambil pungutan parkir di daerah Kelapa Gading," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Dwiyono di Jakarta, Selasa 28 Maret 2017.
Dari hasil pemeriksaan terhadap H dan Jo, mereka mengaku menyetor ke dua orang oknum pegawai assesment Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, yang tak lain adalah ABD dan M. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013 sampai sekarang disana.
Kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap keempatnya atas kejadian tersebut. Beberapa barang bukti pun disita dari mereka, diantaranya, 1 bendel karcis parkir mobil dan 1 buku karcis motor, serta uang setoran kepada dua oknum pegawai Dishub dan sisa uang setoran yang belum diserahkan oleh kedua juru parkir ke oknum pegawai Dishub tersebut.