Dituduh Penggelapan, Rekan Bisnis Sandiaga Balik Lapor
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan Edward Soeryadjaja, Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Andreas Tjahjadi, Parulian Marbun mengatakan, para terlapor diduga telah mencemarkan nama baik Andreas terkait pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik pada 13 Maret 2017.
"Dalam pernyataannya, terlapor Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama-sama dengan Sandiaga Uno telah melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektar di Jalan Raya Curug, Tangerang," kata Parulian ketika dikonfirmasi, Rabu, 22 Maret 2017.
Menurutnya, pernyataan-pernyataan Fransiska tersebut tersebar dan termuat pada media massa elektronik. Dalam laporannya ke Polda Metro, Senin, 20 Maret 2017, Parulian menerangkan, pernyataan-pernyataan yang disampaikan Djoni melalui Fransiska pada 13 Maret 2017, adalah tidak benar dan mengada-ada. Dia menyebutkan, tidak ada satu pun aset atau hasil penjualan aset milik Djoni yang telah digelapkan oleh Andreas dan Sandiaga.
Dia menjelaskan, penjualan tanah yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang pada 2012 adalah penjualan aset milik PT Japirex terkait pelaksanaan proses likuidasi perusahaan. "Di mana pada tahun 2009, Andreas dan Sandiaga Uno selaku pemegang saham PT Japirex sepakat untuk membubarkan perusahaan yang kemudian dilakukan proses likuidasi," katanya.
Ia menambahkan, dalam proses likuidasi tersebut, Andreas dan Djoni secara bersama-sama, termasuk dalam tim likuidator PT Japirex. Hingga saat ini pun proses likuidasi PT Japirex masih berlangsung.
Tersangkutnya Edward dalam laporan Andreas, kata Parulian, karena Edward termasuk salah satu orang yang tercantum namanya turut menyebarkan pernyataan bahwa Andreas dan Sandiaga diduga telah menggelapkan aset dan hasil penjualan aset milik Djoni.
"Sementara di sisi lain, Edward sudah tidak memiliki hubungan apapun dengan PT Japirex sejak tahun 1992 karena ia telah menjual seluruh sahamnya sebesar 40 persen kepada Andreas," katanya.
Laporan tersebut terdafttar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Para terlapor disangkakan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).