Penghuni Rusun DKI Tunggak Uang Sewa Hingga Rp1,37 Miliar

Rusun Penjaringan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Penghuni empat rumah susun di Jakarta menunggak biaya sewa hingga miliaran rupiah. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penghuni sudah menunggak uang sewa sejak empat tahun lalu.

"Nilainya juga cukup besar. Tunggakan rusun bayar sewa ini Rp1,37 miliar," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di Balai Kota, Senin, 20 Maret 2017. 

Sumarsono menuturkan, empat rusun yang penghuninya bermasalah dalam pembayaran uang sewa di antaranya, Rusun Marunda dengan nilai tunggakan sebesar Rp893 juta, Rusun Tipar Cakung Rp330 juta, Rusun Kapuk Muara Rp132 juta dan Rusun Penjaringan sebanyak Rp21 juta. 

Sumarsono mengatakan, tunggakan itu terus membesar bukan karena nilai sewa rusun yang tinggi dan tidak terjangkau. Tapi karena adanya pemberlakukan denda sebesar 2 persen kepada penghuni rusun yang menunggak uang sewa. 

Penetapan denda telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah.

"Jadi bukan karena kemahalan. Tapi karena memang ada denda yang dilipatkan," ujar Sumarsono.

Agar di kemudian hari beban utang penghuni rusun tidak begitu berat dan menyulitkan, Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi khusus. Seperti pengenaan denda secara tidak progresif hingga penghapusan denda.

"Kami berpikir bagaimana 2 persen itu flat (datar-red) saja. Tapi di satu sisi, kami harus didik mereka untuk bertanggung jawab. Di sisi lain, kita sadar betul ada beban yang dipikul mereka," ujarnya. 

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin, ada rencana dari penghuni rusun untuk membayarkan sejumlah utangnya dengan cara mencicil. Dan itu juga sembari meminta kepada satuan kerja perangkat daerah terkait untuk memberikan modal usaha.

"Pendampingan dan pemberdayaan dengan masyarakat rusun. Misalnya buat lapangan olahraga. Tapi dengan pemberdayaan, kami libatkan Dinas UMKM (Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Serta Perdagangan)," ujarnya. (ase)