Ada Dokumen Tercecer, DKI Ajukan Banding Putusan Reklamasi

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta. PTUN sebelumnya dalam keputusan menyatakan membatalkan proyek di ketiga pulau.

Menurut pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan itu. Karena di persidangan ada beberapa dokumen yang tidak lengkap. Sehingga berakhir dengan kekalahan Pemprov DKI Jakarta. 

"Di sidang lalu ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi," kata Soni sapaan Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin 20 Maret 2017. 

Alasan lainnya itu, kata Soni, yaitu mengenai Amdal yang tidak disinggung di sidang yang lalu. Padahal, dia mengaku Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi maksimal. 

Sedangkan alasan terakhir yaitu, terkait kewenangan. Soni menyebut bahwa Gubernur DKI Jakarta mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan reklamasi. Dengan pengajuan banding ini, dia berharap dapat menjelaskan kedudukan reklamasi Teluk Jakarta. 

"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukkan pada porsinya, saya kira itu," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, PTUN telah menggelar sidang gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terhadap proyek reklamasi pulau F, I dan K pada Kamis ,16 Maret 2017. PTUN mengabulkan gugatan dari nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terkait proyek reklamasi pulau F I, dan K. Atas putusan itu, aktivitas proyek itu pun harus dihentikan.