Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan
Jumat, 17 Maret 2017 - 19:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Kesatuan Nelayan Tradisional memenangkan gugatan terhadap pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. Majelis hakim PTUN memutuskan surat izin yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada pengembang PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jaladri Kartika Ekapaksi harus dibatalkan dan proyek reklamasih harus dihentikan.
Menanggapi putusan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol yang mendapat izin reklamasi untuk pulau K, menghormati sepenuhnya apa yang diputuskan oleh hakim. Namun PT Pembangunan Jaya Ancol Merasa hasil putusan kurang memuaskan karena mereka telah melakukan kajian lingkungan sesuai prosedur.
"Selain itu, penggugat dalam hal ini juga tidak terdampak langsung. Para penggugat tidak berkepentingan langsung. Tapi kami tetap menghormati putusan ini," kata Akbar Surya selaku kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ia mengatakan, terkait reklamasi ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan nelayan. Hal itu semestinya juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan.
"Berarti prosedur sudah kami lalui dan itu sudah disahkan pemerintahan DKI," ujarnya
Sejauh ini, apakah pihaknya bersama Pemprov DKI akan melakukan upaya hukum banding atau tidak, ia belum dapat memutuskannya.
"Kami koordinasi dulu, kami lihat nanti (banding atau tidak)" ujarnya
Sementara itu, kuasa hukum dari PT Jakarta Propertindo yang memegang reklamasi pulau F, dan PT Jaladri Kartika Ekapaksi yang memegang izin reklamasi pulau I, Aldrien S, juga melontarkan pernyataan yang senada. Namun ia menyayangkan aturan spesialisasi yang berlaku untuk DKI yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan permasalah ini.
"Sebenarnya reklamasi itu dari semenjak tahun 1997, itu sudah ada. Saat ini Ahok hanya melanjutkan saja," kata Aldrien.
Baca Juga :
Terkait akan mengajukan banding atau tidak, Aldrien mengatakan pihaknya akan memikirkan hal tersebut dalam waktu 14 hari setelab putusan PTUN keluar.
"Kami masih punya waktu, jadi kami akan pelajari dulu putusannya, baru kita akan putuskan (banding atau tidak)," ujarnya.