Tak Cukup Bukti, Kasus yang Seret Sandiaga Uno Dihentikan
- Foe Peace
VIVA.co.id – Kasus pencemaran nama baik yang memaksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, diperiksa sebagai saksi di Polsek Metro Tanah Abang, akan segera dihentikan. Polisi akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Setelah Sandiaga diperiksa sebagai saksi, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Mustakim, menjelaskan mengenai penghentian penyidikan kasus ini.
"Kasusnya juga mau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," katanya di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat, 17 Maret 2017.
Apalagi, dalam kasus ini, tuduhan E terhadap pelapor Dini Indrawati Septiani yang menyebut kalau Dini memiliki hubungan dengan Sandiaga, tidak dapat dibuktikan. Sebab, tidak ada bukti sama sekali yang mengarah pada kasus pencemaran nama baik.
"Tapi pembuktian itu enggak ada. Paham kan," katanya.
Sandiaga hari ini dipanggil untuk diperiksa di Polsek Metro Tanah Abang lantaran kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP atau 311 KUHP yang terjadi pada pertengahan 2013 lalu.
Dalam kasus ini, pelapor merupakan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani dan terlapor merupakan seorang perempuan dengan inisial E.
Saat diperiksa, Sandi mengatakan kalau dirinya diajukan 8 sampai 9 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar keberadaannya saat dua perempuan itu berselisih. Selain itu, Sandi juga ditanya tentang penyebab perselisihan keduanya.
Mendapat pertanyaan itu, Sandi mengaku, pihaknya menjawab tidak ada di tempat kejadian ketika keduanya berselisih. Sandi juga menjawab tak tahu sama sekali soal perseteruan tersebut.
"Saya tidak mengerti karena itu kasus umum, tapi saat kejadian tersebut saya tidak berada di sana. Saya sudah berikan keterangan," kata Sandiaga. (ase)