Pemprov DKI Dikalahkan Nelayan Soal Reklamasi Pulau F

Hakim PTUN kabulkan gugatan nelayan melawan Pemprov DKI Jakarta soal reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Setelah mengabulkan gugatan para nelayan terkait reklamasi Pulau K, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali memutuskan mengabulkan gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

"Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Baiq Juliani, di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 16 Maret 2017.

Majelis hakim menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015.

Beberapa pertimbangan sebelum hakim memutuskan yakni, hakim telah mendengarkan keterangan yang dihadirkan para pihak selama persidangan, hakim menilai dan berpendapat bahwa penerbitan obyek sengketa, yakni SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Pengadilan berkesimpulan bahwa para penggugat sangat dirugikan dengan obyek sengketa dan bila SK tersebut tetap dilaksanakan maka kerugian yang dialami nelayan selaku penggugat akan lebih besar.

"Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari objek sengketa dalam perkara ini," ujar Baiq

Karena keputusan soal pemberian izin reklamasi Pulau F tersebut tidak ada sangkut paut dengan kepentingan umum, hakim menilai gugatan penggugat (nelayan) harus dikabulkan.

Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.

Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan di proyek reklamasi Pulau F, sampai ada kekuatan hukum tetap. "Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp474.500," lanjut Baiq. (ren)