Walhi Optimistis PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Teluk Jakarta

Jumpa pers Walhi. (Foto iustrasi).
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), bersama dengan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan para nelayan lainnya, optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem teluk Jakarta.

Sidang putusan gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi di teluk Jakarta itu akan digelar Kamis besok, 16 Maret 2017.

Adapun gugatan itu ditujukan terhadap tiga proyek reklamasi, yakni pulau F, I, dan K. Dan telah diajukan sekitar 109 bukti, lima orang ahli, dan enam orang saksi dari para nelayan saat persidangan yang telah berlangsung sejak Januari 2016 lalu.

Kuasa hukum para penggugat, Tigor Hutapea, menjelaskan, selama persidangan, telah diajukan bukti-bukti untuk membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak. Selain itu, dapat juga menyebabkan kerusakan yang lebih parah terhadap ekosistem teluk Jakarta.

"Dari hal ini, para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan," kata Tigor di kantor Walhi Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.

Tigor mengungkapkan beberapa poin dari bukti-bukti itu, di antaranya bahwa kewenangan dalam menerbitkan objek sengketa berada pada kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, dasar terbit objek sengketa itu tidak sesuai dengan hukum lingkungan hidup dan tanpa melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir serta nelayan.

"Reklamasi bukan untuk kepentingan publik, reklamasi hanya untuk kepentingan pengembang properti komersil kelompok ekonomi atas," kata Tigor.

Di samping itu, Tigor menyebutkan proyek reklamasi itu pun telah dihentikan oleh pemerintah pusat. Sehingga menunjukan, bahwa ada kesalahan dalam proses reklamasi.

Dengan begitu, pihaknya telah mengirimi surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengadilan. Agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan. (ren)