Polda Kerja Sama FBI Usut Facebook Paedofil
- Viva.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak atau paedofil di akun media sosial Facebook. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang sebagai pendiri dan admin dari grup bernama 'Official Candy's Grup' yang beranggotakan ribuan orang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengatakan, jaringan ini diduga berafiliasi dengan jaringan luar negeri. Maka itu, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membongkar kasus ini.
"Kemudian member ini juga ber-connect atau nyambung dengan member-member internasional. Di mana ada member dari Peru, Argentina, Meksiko, Elsavador, Chili, Bolivia, Columbia, Costarica dan Argentina. Jadi akan kita buka bekerja sama dengan FBI berkaitan dengan ini," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 14 Maret 2017.
Tak hanya itu, Iriawan mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Facebook untuk menelusuri para member di grup tersebut. Sebab, terakhir ada 7.479 member yang tergabung dalam grup tersebut.
"Yang harus kita tindak lanjuti adalah pelaku sisanya. Dari sekian ribu akan kita telusuri karena sudah diblok oleh Gacebook. Facebook ini akan memblokir secara otomatis apabila ada gambar-gambar atau situs-situs yang bernuansa kepada pornografi. diantara dua ini, yang sudah kita dapat ungkap perilaku paedofil atau kejahatan seksual terhadap anak kecil," ujarnya.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menuturkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta Komnas Anak untuk melakukan rehabilitasi dan konseling terhadap para korban yang rata-rata berusia 2-10 tahun.
"Tentunya bagi korban yang ada itu pasti trauma. Oleh sebab itu, kami menggandeng kawan dari Kementerian PPA dan Komnas Anak untuk bisa menindaklanjuti," ujarnya.
Untuk diketahui, Grup Facebook tersebut dioperasikan oleh empat pelaku. Para pelaku yakni tersangka Wawan (25) dengan akun bernama Facebook bernama Snorlax, tersangka Illu Naya (27) dengan akun Facebook Alicexandria, tersangka SDW (16) dengan akun Facebook Siha Dwiti dan DF (17) dengan akun Facebook T-day.
"Para pelaku ini tidak saling kenal. Tersangka SDW ini menjadi admin karena mendapat ancaman dari tersangka Wawan," kata Iriawan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya masih menelusuri para pelaku atau member lainnya dalam grup tersebut.
"Untuk member lainnya yang juga ikut terlibat dalam grup Facebook ini masih kami dalami karena ada ribuan member-nya, sehingga kita harus cek satu per satu," ujar Wahyu.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sejumlah handphone. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.