Panwaslu Selidiki Kasus Pelarangan Salati Jenazah Pro Ahok

Spanduk dukungan untuk Ahok dan Djarot
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Panitia Pengawas Pemilu, atau Panwaslu Jakarta Selatan, saat ini tengah menindaklanjuti temuan Panwascam Pondok Pinang, terkait beredarnya larangan mensalatkan jenazah pendukung penista agama.

Hal tersebut terkait, dengan peristiwa yang terjadi pada Rabu lalu, 8 Maret 2017 di RT 5 RW 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yang menolak mensalati jenazah Siti Rohbaniyah (74).

"Kita dapat laporan dari Panwascam, Ini memang kejadian di Pondok Pinang, ada orang meninggal, kemudian ada penolakan, yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman," kata Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Ari Masyhuri di Kantor Panwaslu Jaksel, Senin petang, 13 Maret 2017.

Selain pelarangan mensalatkan jenazah pendukung penista agama, Panwascam juga menemukan dugaan pelanggaran lainnya di Pondok Pinang, yakni beredarnya surat pernyataan untuk mendukung calon gubernur Muslim. Surat tersebut ditemukan tak lama setelah jenazah Siti Rohbaniyah dikebumikan.

"Kita temukan surat itu, setelah jenazah diurus dan disalati, surat pernyataan mendukung (calon) gubernur Muslim, ditulis dengan tangan, sekarang suratnya sudah (ada) di kami dan kita jadikan barang bukti," ujar Ari.

Guna memperoleh titik terang terkait kedua kasus tersebut, Panwaslu Jaksel, menurut Ari, akan melakukan pemanggilan terhadap ketua RT setempat, dan pihak keluarga dari jenazah yang sempat ditolak untuk disalatkan.

"Tadinya, kita panggil hari ini, tapi kedua pihak kerja. Jadi, enggak bisa. Paling, besok kita panggil lagi. Kalau enggak bisa ke sini (kantor Panwaslu) kita jemput bola. Kita yang ke sana," ujarnya.

Ari mengatakan, apa yang terjadi di Pondok Pinang, merupakan akibat dari spanduk berbau SARA yang beredar di masjid-masjid menjelang kampanye Pilgub DKI putaran kedua. "Spanduk tersebut membuat warga terprovokasi. Akibatnya, terjadilah hal seperti ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, jenazah Siti Robaniyah di RT 5 RW 2 Pondok Pinang Jakarta Selatan, ditolak untuk disalatkan di salah satu masjid di kawasan tersebut. Jenazah Siti ditolak, karena Siti dan keluarga dituding sebagai pendukung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. (asp)