Ini Sejumlah Poin Putusan Banding Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Iya itu benar, ada poin-poin yang tertulis di putusan itu," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2017.

Poin-poin tersebut, yakni menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, putusan yang dimohonkan banding tersebut.

"Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp2.000," ujar Jamaludin.

Putusan banding itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo dan Hakim Tinggi Pramodana K.K Atmadja, serta Sri Anggarwati.

Sebelumnya, upaya Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kandas. Majelis hakim tingkat banding memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dikuatkan putusan PN terdahulu," ujar salah seorang staf kepaniteraan pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak ingin disebut namanya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 13 Maret 2017.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. 

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).